SULTENG RAYA – Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Fahri Timur, Isdar Yusuf dan Ziaul Haq sebagai tersangka atas dugaan Pemalsuan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cipta Hutama Maranti (CHM) No. 3 tanggal 6 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Miranda.
Dimana terhadap tersangka Isdar Yusuf dan Ziaul Haq berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Pelapor dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 28 Agustus 2024 adalah Jupryanto Purba, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Waris Abbas, kepada wartawan melalui rilisnya yang diterima pada Kamis (11/9/2025) menyampaikan, dimana Laporan Polisi tersebut berawal dari adanya Pemalsuan Akta No. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta No. 11 tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn., terkait adanya pengambilan saham milik Waris Abbas oleh tersangka Ziaul Haq yang ada di PT. Cipta Hutama Maranti dengan cara melawan hukum dan juga adanya pergantian Waris Abbas sebagai Direktur oleh Isdar Yusuf dengan cara melawan hukum, karena dilakukan dengan cara memalsukan Akta No. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta No. 11 tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn., karena Akta tersebut tidak pernah dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn.
Lanjut Jupryanto Purba menjelaskan, bahwa Akta No. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta No. 11 tanggal 19 Mei 2022 telah dikatakan Palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 460/Pid.B/2024/PN.JKT SEL., tanggal 01 Oktober 2024, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 461/Pid.B/2024/PN.JKT SEL., tanggal 01 Oktober 2024, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 462/Pid.B/2024/PN.JKT SEL, tanggal 01 Oktober 2024, dan Isdar Yusuf telah dijatuhi hukuman pidana.
“Ziaul Haq telah mengalihkan saham milik Waris Abbas yang ada pada PT. Cipta Hutama Maranti kepada PT. Nikel Rubi Bara, dengan menggunakan akta palsu yaitu Akta No. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta No. 11 tanggal 19 Mei 2022, akibat adanya pemalsuan Akta tersebut oleh tersangka Fahri Timur, Isdar Yusuf dan Ziaul Haq digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi IUP-OP atas nama PT. Cipta Hutama Maranti yang mana Waris Abbas pemegang saham 90 persen, dan Fahri Timur, Isdar Yusuf dan Ziaul Haq telah melakukan penjualan Ore Nikel yang diperkirakan sekitar 27 Tongkang,” jelasnya.*/YAT