SULTENG RAYA – Sebagai perwujudan komitmen peningkatan literasi keuangan, OJK senantiasa melaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara rutin.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, mengatakan, hingga Mei 2025, OJK Sulteng telah melaksanakan 73 kegiatan edukasi dengan peserta kurang lebih sebanyak 75.643 orang. Peserta itu terdiri dari berbagai kalangan mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar hingga pegawai.
Dari sisi layanan konsumen, OJK Sulteng menerima 416 layanan konsumen yang terdiri dari 27 layanan pengaduan, 371 pemberian informasi, dan 18 penerimaan informasi.
Dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 171 layanan terkait perbankan, 143 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 11 layanan terkait asuransi, 2 layanan terkait pergadaian, 49 layanan terkait fintech, dan 40 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
“Apabila terdapat permasalahan dengan Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK, masyarakat dapat langsung menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat di akses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id,” kata Bonny dalam keterangan tertulis yang diterima Sulteng Raya, Kamis (14/8/2025).
Dari seluruh layanan konsumen yang disampaikan kepada OJK Sulteng, permasalahan yang disampaikan didominasi oleh permasalahan terkait Informasi Debitur.
“Untuk itu, kami mengajak masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya menjaga riwayat kredit dan memeriksa informasi debitur secara berkala untuk memastikan bahwa semua informasi tercatat akurat. Permohonan Informasi Debitur dapat dilakukan mandiri melalui tautan www.idebku.ojk.go.id. Hingga Mei 2025, OJK Sulteng telah menerima sebanyak 9.825 permohonan,” katanya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, para periode Januari sampai dengan 31 Mei 2025 ini, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Jakarta telah menemukan dan menghentikan 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.