SULTENG RAYA – Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), LPKA Kelas II Palu melaksanakan skrining menyeluruh terhadap Anak Binaan pada Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, guna memastikan ketersediaan layanan rehabilitasi bagi seluruh Anak Binaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Salah satu Perawat LPKA Palu, Lise, menjelaskan bahwa skrining ini adalah langkah awal yang sangat krusial. “Tujuan dari skrining ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi awal Anak Binaan, baik dari sisi fisik maupun mental, yang mana hal tersebut menjadi dasar penentuan program rehabilitasi yang paling tepat,” ujar Lise.
Ia menambahkan, setiap anak memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga pendekatan yang personal sangat diperlukan. Amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa perawatan merupakan salah satu dari enam fungsi Pemasyarakatan. Pasal 60 ayat (1) secara spesifik menyebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA berkewajiban memberikan perawatan kepada Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama Pemasyarakatan, yaitu mengembalikan mereka ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.