‎SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion & Talkshow “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum” di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (30/7/2025).

‎Kegiatan yang menghadirkan peserta lurah se-kota Palu, Asosiasi Notaris, jurnalis, perwakilan ojol, Asosiasi Mobil Rental, dan organisasi MakMak Kerabat Berani Kota Palu tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat serta menyikapi maraknya modus kejahatan berkedok penarikan agunan oleh oknum mengaku debt collector.

‎Kegiatan tersebut, dirancang menjadi forum diskusi bersama antara regulator, penegak hukum, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) , serta stakeholder terkait – guna memperjelas batasan hukum, kewenangan, dan mekanisme eksekusi agunan yang sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

‎Kepala Kantor OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra dalam sambutannya mengatakan, jaminan fidusia memang memegang peran vital saat ini. Berkat regulasi itu, lembaga keuangan dan masyarakat memiliki kepastian hukum.

‎Namun, pada dasarnya, praktik eksekusinya masih menyisakan berbagai tantangan yang perlu diselaraskan. “Perlindungan konsumen menjadi prioritas OJK, mereka harus mendapatkan jaminan hak-haknya. Undang-undang no. 42 tentang jaminan fidusia perlu kita diskusikan lagi, praktiknya belum sejalan dengan amanat undang-undang, sering kali muncul berbagai hal yang kadang kita sebut sebagai ketidakpastian hukum.  Kami punya tugas untuk menggalakkan regulasi agar ditegakkan,” katanya.