SULTENG RAYA – Ditjen Imigrasi meninjau kembali implementasi paspor desain merah putih. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian/lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
Pascapeluncuran desainnya pada 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Sejumlah sampel unggahan yang diambil di media sosial memperlihatkan kecenderungan masyarakat akan kebijakan yang berdampak lebih konkret serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.