SULTENG RAYA– Kabar menggembirakan bagi puluhan tenaga honorer di Universitas Tadulako (Untad), yang sebelumnya diberhentikan pada 30 April 2025 kembali direkrut tepat menjelang peringatan Dies Natalis ke-44 kampus ini.
Rekrutmen ulang lebih dari 80 tenaga honorer yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan ini dilakukan setelah Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian terkait. Hasil konsultasi itu membuka peluang bagi perguruan tinggi negeri seperti Untad untuk kembali mempekerjakan tenaga honorer, dengan syarat bahwa keberadaan mereka masih dibutuhkan dan tersedia anggaran untuk menggaji mereka.
“Sepanjang tenaganya masih dibutuhkan dan pendanaannya tersedia, mereka dapat direkrut kembali. Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga honorer yang sebelumnya telah bekerja dan mengabdi di kampus ini,” ujar Prof. Amar pekan kemarin.
Rektor menyebut bahwa keputusan merekrut kembali tenaga honorer didasari oleh rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap mereka yang telah lama mengabdi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengorbankan para tenaga honorer yang selama ini turut menopang operasional kampus.
“Mereka kembali direkrut hingga Desember 2025. Kami berharap selama masa itu akan ada kebijakan baru dari pemerintah, baik dalam bentuk pengangkatan PPPK maupun lainnya,” tambahnya.
Sebanyak lebih dari 80 orang tenaga honorer yang direkrut kembali tersebut telah diterbitkan Surat Keputusannya (SK), dan kini kembali melanjutkan tugasnya di berbagai unit kerja di lingkungan Untad.
“Ini juga kami anggap sebagai hadiah Dies Natalis ke-44 untuk Untad. Mereka kembali mengabdi, dan kampus ini terus bergerak maju bersama mereka,” tutur Rektor.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 94 tenaga honorer di Universitas Tadulako diberhentikan berdasarkan kebijakan nasional dalam rangka penataan kepegawaian di instansi pemerintah. Jumlah tersebut terdiri atas 33 dosen dan 61 tenaga kependidikan. Kebijakan ini berlandaskan Surat Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian itu dilakukan terhadap tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, dalam proses seleksi PPPK sebelumnya, Prof. Amar memastikan tidak ada kompetisi antar sesama tenaga honorer Untad. “Kita memang menginginkan yang ikut itu sesuai formasi yang ada dan tidak menginginkan ada persaingan di antara mereka, sehingga 100 persen dinyatakan lolos,” jelasnya. ENG