SULTENG RAYA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) ke sekolah. Kebijakan ini diberlakukan demi keselamatan dan keamanan siswa serta sebagai tindak lanjut dari regulasi nasional mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Disdikbud menegaskan bahwa peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah maupun di luar sekolah. Edaran ini tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, namun juga menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan peserta didik di luar sekolah yang melibatkan kendaraan pribadi.

“Kami mohon kerja sama yang baik dari semua pihak demi keselamatan dan keamanan bersama,” tulis Hardi dalam edaran yang mulai berlaku sejak dikeluarkan pada pertengahan Juli 2025.

Dalam edaran tersebut, Disdikbud juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk lebih aktif dalam mengawasi anaknya, serta tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan ke sekolah. Orang tua bahkan diminta untuk mengantar anak ke sekolah secara mandiri atau menggunakan moda transportasi umum.