SULTENG RAYA – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Aspidum Fithrah, S.H., M.H kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran, Senin (7/7/2025). Ekspose berlangsung di Aula Vicon, Kejati Sulteng, dengan 3 perkara yaitu dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Kejaksaan Negeri Morowali, dan Kejaksaan Negeri Palu
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian menjelaskan, perkara pertama dari Kejari Morowali Utara, tersangka Mohammad Tamsil melanggar pasal 374 atau pasal 372 KUHPidana yaitu penggelapan yang melibatkan Muhammad Tamsil, Foreman HRGA PT. Gunung Wangi Nikelindo, anak perusahaan dari Everde Group. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengajukan permohonan dana operasional sebanyak tiga kali dengan total Rp47,8 juta, namun Rp28,18 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana ini telah mengembalikan seluruh kerugian kepada perusahaan dan mencapai kesepakatan damai melalui kuasa hukum perusahaan. Pihak manajemen pun secara terbuka memaafkan dan menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara kedua dari Kejari Morowali, tersangka Rinto melanggar pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana yaitu Rinto, yang dilaporkan kakaknya sendiri setelah melakukan perusakan pintu kamar kos, karena kesal permintaannya untuk biaya berobat tidak dipenuhi.
Dalam kondisi emosional, tersangka memukul pintu dengan besi berbentuk palu. Kasus ini tergolong ringan, dan hubungan keluarga yang mendasari konflik telah kembali pulih setelah korban menyampaikan permohonan damai. Tersangka juga belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, sehingga prinsip pemulihan lebih dikedepankan daripada penghukuman.