SULTENG RAYA – Polemik seputar penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako (Untad) tahun 2025 menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.

Menyikapi dinamika tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, MP, menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Moh. Jen dan M. Yayan Tumina, sebagai pemenang bukanlah keputusan sepihak.

Keputusan itu, katanya, telah melalui proses panjang dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Tadulako.

“Keputusan ini bukan hasil intervensi sepihak. Kami mempertimbangkan semua aspek administratif, etika, hingga hukum. Semua dijalankan secara demokratis dan transparan,” ujar Dr. Sagaf saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, pemilihan Raya BEM Universitas Tadulako tahun 2025 mencatat partisipasi tinggi dari mahasiswa. Tiga pasangan calon bersaing memperebutkan kursi tertinggi organisasi mahasiswa itu. Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1, Asrar dan Gunawan, meraih suara terbanyak dengan total 4.358 suara. Disusul pasangan nomor urut 3, Atharik dan Hadris, dengan 1.856 suara, dan pasangan nomor urut 2, Moh. Jen dan M. Yayan Tumina, dengan 1.817 suara.

Namun, pasca penghitungan suara, muncul sejumlah keberatan dan persoalan administratif yang mempengaruhi proses penetapan akhir.

Pasangan nomor urut 2 secara resmi mengajukan keberatan terhadap pasangan nomor urut 1. Mereka menyampaikan bahwa calon wakil ketua pada pasangan nomor urut 1, Gunawan, hanya tercatat sebagai pengurus organisasi mahasiswa di tingkat fakultas, yakni di BEM Fakultas Hukum. Ia tidak memenuhi syarat administratif yang mensyaratkan pengalaman sebagai pengurus di tingkat universitas.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif karena calon ketua, Atharik, diketahui berstatus tidak aktif sebagai mahasiswa. Hal ini dikarenakan ia belum melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester berjalan, yang merupakan salah satu syarat aktif secara akademik untuk mencalonkan diri.