SULTENG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) priode Januari-Mei 2025, di halaman kantor Kejari Banggai, Jumat (20/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagaimana tugas penuntut umum sesuai dengan regulasi yang ada, penuntut umum adalah sebagai pelaksana atas putusan yang mempunyai hukum kekuatan tetap atau (Inkracht).
“Barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan obat-obat terlarang dan yang lainnya ini, telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan digerinda,” terang Kajari.
Ia menuturkan, narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan sebanyak 247, 9905 gram dengan 34 perkara, obat-obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 39.340 butir dengan 4 perkara. Sementara, perkara perikaran 2 perkara, perkara orang harta dan benda 2 perkara, dan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 7 perkara.
Kajari menegaskan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai, dalam rangka melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdapat kepastian hukum.
Tidak menutup kemungkinan kata dia, barang bukti tersebut, bisa disalahgunakan sehingga dimusnahkan pada waktu yang sudah ditentukan, secara berlanjut dan berkala.
“Di Kabupaten Banggai sangat menyolok sekali perkembangan peredaran narkotika. Olehnya, setiap bulan pasti ada perkara yang diproses di penyidik, sehingga penyidik mengirimkan SPDP secara rutin,” ujarnya.
Menurutnya, dalam melakukan penegakan hukum pihaknya sangat serius, karena perkara narkotika tersebut, sebagaimana pasal 112 hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pada pasal 114 hukumannya maksimal 20 tahun
“Saya berharap adanya efek jera bagi pelaku dan juga calon pelaku lainnya untuk tidak melakukannya lagi atau bakal melakukan lagi tindak pidana narkotika baik mengkonsumsi, pengedar atau menjadi perantara dalam perkara narkotika,” tegas Anton.
Ia menambahkan, baru-baru ini ada perkara ditangani pihaknya ditemukan barang bukti 1 kilogram narkotika tuntutannya 15 tahun. Ada juga hukumannya sekitar 10 tahun, adanya seseorang membantu bersama-sama dan ada kesepakatan untuk membawa barang bukti narkotika dari Palu dibawa menuju Banggai untuk diedarkan.
Dalam menghindari narkoba tersebut sambungnya, pihaknya sudah melakukan penyuluhan hukum, dengan kegiatan Jaksa menyapa atau jaksa masuk sekolah, agar siswa-siswa dapat menghindari, menjauhi narkotika, yang menjadi alat merusak mental generasi penerus dan juga merusak masa depan bangsa.*/MAN