SULTENG RAYA- Sebanyak 94 tenaga honorer di Universitas Tadulako (Untad) diberhentikan terhitung 30 April 2025, terdiri dari 33 tenaga dosen dan 61 tenaga kependidikan.

Pemberhentian tenaga honorer tersebut bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata ulang kepegawaian di instansi pemerintah, termasuk di perguruan tinggi negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 serta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Atas regulasi itu, Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT terpaksa melaksanakan pemutusan kerja terhadap 94 tenaga honorer. Sebelum melakukan pemutusan kerja, pihak Untad sempat menunda dan melakukan penambahan waktu sambil menunggu adanya regulasi baru yang mengatur honorer paruh waktu hingga 30 April 2025, dimana seharusnya itu dilakukan di Bulan Desember 2024. “Oleh karena itu Untad mendapatkan teguran keras,”ungkap Prof Amar, Jumat (2/5/2025).