SULTENG RAYA – Ketua Gerakan Anti Radikalisme dan Terorisme (Garis) Indonesia, Dr. Sadri, S.PdI.MM.MPd, menolak pernyataan Densus 88 yang mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Separatis Papua bukan sebagai terorisme.

Dr. Sadri menegaskan, gerakan KKB Papua sudah masuk dalam kategori kolompok terorisme. Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. UU ini merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dr. Sadri yang sebelumnya pernah melakukan fokus penilitian soal terorisme dan bahkan bertemu langsung berwawancara terhadap mantan-mantan terorisme seperti Abubakar Baasyir dan mantan terorisme-terorisme lainnya, baik dalam dan luar negeri yang telah ditemuinya, juga menyeroti Densus 88 secara fungsi dan kewenangannya, dimana seharusnya Densus 88 melibatkan kolompok-kelompok masyarakat, ulama, aktivis, komunitas agama dalam penanganan terorisme. Serta mengembalikan fungsi BNPT RI yang seharusnya sebagai penanggung jawab dalam penanganan terorisme secara umum.