SULTENG RAYA – Kepala SMK Negeri 2 Palu nonaktif, Loddy Surentu, menempuh jalur hukum atas polemik di sekolah yang beralamat di jalan Setia Budi itu.
Loddy melaporkan dua guru SMK 2 Palu yaitu Muhammad Dalil dan Baso. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, eksploitasi anak, dan pemalsuan dokumen, serta penyebaran isu SARA.
“Dua hari lalu (Rabu, 19 Februari 2025), saya sampaikan pengaduan secara tertulis ke Polres Palu,” ucap Loddy, Jumat (21/2/2025).
Ia menguraikan laporan pencemaran nama baik karena Dalil dalam aksi unjuk rasa yang dipimpinnya menyatakan Kepala SMK 2 Palu Loddy menerima suap sebesar Rp5.000.000 di hadapan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Oktober 2024.
Kata Loddy, pernyataan ini telah dikonfirmasi oleh anggota DPRD Marcelinus, yang menerima laporan langsung dari terlapor. Loddy dengan tegas membantah pernyataan tersebut karena meyakini tidak benar.
“Itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya sebagai kepala sekolah,” tegasnya.
Dalil dan Baso diduga telah memprovokasi siswa SMK Negeri 2 Palu untuk mengikuti aksi demonstrasi. Selain itu, Dalil juga disebut memainkan isu SARA dalam upaya menyerang Loddy. Ini berdasarkan bukti berupa rekaman voice note yang dimiliki Loddy.
“Baso juga terbukti menghasut siswa dalam grup chat kelas 11 AKL 2, meminta mereka membuat kericuhan saat saya menjadi pembina upacara pada Hari Guru 25 November 2024,” beber Loddy.
Kata dia, eksploitasi anak untuk kepentingan pribadi atau politik melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Sementara terkait laporan pemalsuan dokumen yang dimaksud yaitu untuk pencairan dana sertifikasi yang melanggar ketentuan hukum.
Loddy merasa tanda tangannya sebagai kepala sekolah dipalsukan Baso untuk pengurusan pencairan sertifikasi. Dia mengatakan tindakan Baso sangat serius dan perlu mendapatkan perhatian hukum.
“Terlapor Baso telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen daftar hadir sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru profesional,” ucap Loddy.
Sementara dokumen Dalil, Loddy merasa belum meneken lembaran rekomendasi pencairan yang didownload dari website Kemenag. Dokumen resmi tersebut yaitu yang tertulis langsung nama kepala sekolah Loddy Surentu.
“Sekarang pertanyaannya, mengapa dana sertifikasi pak Dalil sudah dia terima sebelum tanda tangan kepala sekolah di atas lembaran yang download itu diberikan?,” pungkas Loddy. *ENG