SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah membentuk 130 desa/kelurahan sadar hukum di sepanjang tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama awak media, Jumat (27/12/2024).

“130 desa/ kelurahan sadar hukum yang akan diresmikan menunggu Verifikasi dari BPHN dan penetapan SK oleh Gubernur Provinsi Sulteng,” ucap Kakanwil.

Kakanwil membandingkan pada tahun 2023 terbentuk sebanyak 72 desa/kelurahan sadar hukum. Sementara untuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 13 kabupaten/kota 1 provinsi sudah terintegrasi baik lingkup Pemda dan Sekretaris Dewan sejak tahun 2023 dan 2024.

Sementara, untuk bantuan hukum gratis bagi orang miskin pada Desember 2024 telah mancapai bantuan perorangan dengan anggaran Rp.1.242.000.000 realisasi Rp.1.237.000.000 atau 99,60 persen.

Untuk bantuan hukum kelompok dengan anggaranRp.179.590.000 realisasi Rp.175.067.500 atau sebesar 97,48 persen. Untuk bantuan hukum dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan berjumlah 509 litigasi masing-masing 316 permohonan pidana, 193 permohonan perdata.

Sedangkan, 104 non-litigasi yakni 31 Drafing dokumen, 15 konsultasi hukum, 14 pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan 36 penyuluhan hukum kelompok.

Selanjutnya, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Sulteng sebanyak 16 OBH.FER/YAT