Konsisten! setidaknya enam dari tujuh narasumber pada Journalist Class 10 hari pertama, Senin 4 November 2024 yang dilaksanakan OJK Institute di Makassar bergantian menyiratkan bahwa OJK berdiri pada “dua kaki” dalam tugas layanan konsumen.

RAHMAT KURNIAWAN / SULTENG RAYA

Ya, “dua kaki” berarti berdiri ditengah-tengah industri jasa keuangan dan konsumen, tidak memihak satu atau lebih besar dari yang lain.

Begitulah OJK dalam menangani suatu kasus pengaduan. Sebagai regulator, institusi yang telah berdiri sejak 13 tahun lalu tersebut tidak melulu membela konsumen; perlu merunut aduan, menimbang-nimbang informasi yang diserap dari pengadu dan mengumpulkan informasi dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mendapatkan aduan.

Tidak jarang bahkan, dalam berjalannya penyelesaian kasus sengketa – justru pengadu menjadi pihak yang terbukti lalai dalam menjaga kerahasiaan data sehingga menyebabkan konsumen tersebut rugi sendiri.

Sebaliknya, jika dalam proses penyelesaian sengketa terbukti PUJK merugikan konsumen, OJK akan memberikan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adanya sistem pengawasan market conduct yang sistematis kepada PUJK, membuktikan OJK berkomitmen memitigasi risiko masalah yang ditimbulkan dikemudian hari, dimulai dari produk yang ditawarkan oleh PUJK.

OJK terus berupaya melaksanakan tugas dan fugsinya untuk menjadi institusi kredibel, menjadi “oase” ditengah dinamika nasional-global ihwal sektor keuangan yang seakan tidak ada habisnya.

Dalam UU No. 21 tahun 2021 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan, terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

UU P2SK juga diupayakan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Raharjo, saat menjadi pemateri dalam Journalist Class Angkatan 10 di Makassar, mengatakan, per 1 Januari 2023 sampai dengan 4 Oktober 2024, terdapat 625.075 layanan dengan total persentase penyelesaian 99,11 persen.

Kata Rudy, pihaknya memiliki tantangan teramat besar dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi layanan konsumen, Indonesia yang terdiri dari 16.000 lebih pulau membuat OJK terus menggencarkan upaya sosialisasi, berupaya menyebarkan informasi agar yang telah teredukasi menjadi “penyambung lidah” kepada seluruh pengguna layanan keuangan di Indonesia.

Saat ini, populasi masyarakat Indonesia lebih dari 275 juta jiwa dengan, lebih dari 212 juta jiwa adalah pengguna internet; 72,32% untuk mengakses layanan keuangan dan 76,47 % untuk mengakses transaksi online. Angka yang besar tersebut sangat rentan bersinggungan dengan sengketa konsumen-PUJK.

Untuk itu, selain melakukan upaya memberi pemahaman kepada masyarakat lewat berbagai sosialisasi, OJK juga memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Manfaat menggunakan APPK adalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan ke PUJK, mudah memantau penanganan yang sedang dilakukan PUJK, dan mudah meneruskan sengketanya ke LAPS. Atau pelaporan dapat disampaikan ke kanal Kontak 157 (WA 081 157 157 157).

Diakhir pemaparannya, Rudy Agus P Raharjo menampilkan slide penyataan dari Kepala Eksekutif Pengawas Prilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“OJK Berkomitmen menjaga keseimbangan pertumbuhan sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen melalui pengawasan market conduct, edukasi keuangan, dan penanganan pengaduan yang responsif dan solutif,” kata Friderica Widyasari Dewi. ***