SULTENG RAYA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala telah melaksanakan Workshop Penggiat Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan di Palu Golden Hotel pada tanggal 22 Agustus 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh 29 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, meliputi pemerintahan, pendidikan, swasta, dan masyarakat umum. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para penggiat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BNNK Donggala, Khrisna Anggara, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Kepala BNNK menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat dalam menangani masalah narkoba.
Dikesempatan itu, Kaban juga memberikan materi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba, termasuk menjelaskan bahaya narkoba bagi kesehatan dan sosial. Materi tersebut juga mencakup metode-metode efektif dalam pencegahan serta peran vital keluarga dalam memberikan perlindungan dan mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi berikutnya oleh Fadhilah, S.Psi., M.Psi. dengan topik “Penguatan Dasar Adiksi, Konseling, dan Rehabilitasi”. Dalam materi ini, Fadhilah menguraikan pengertian dasar adiksi dan bagaimana adiksi mempengaruhi individu secara psikologis dan fisik.
Fadhilah juga membahas proses konseling dan rehabilitasi yang diperlukan untuk membantu pecandu narkoba. Tata cara penanganan pecandu, dari awal diagnosis hingga proses rehabilitasi, dijelaskan secara mendetail, memberikan peserta wawasan yang lebih dalam tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk menangani penyalahgunaan narkoba secara efektif.
Materi ketiga dibawakan oleh Iptu Rizal Polii, S.H. dengan judul “Aspek Hukum P4GN”. Iptu Rizal menyampaikan penjelasan tentang politik hukum terkait penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Materi ini mencakup ancaman sanksi dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran hukum narkotika serta penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya.
Iptu Rizal juga menjelaskan prosedur hukum yang berlaku, memberikan peserta pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum dalam penanganan kasus narkoba.
Materi keempat disampaikan oleh Masudin Radja, S.Sit., M.Kes., C.Ht, dengan topik “Pengembangan Diri Penggiat P4GN”. Dalam sesi ini, Masudin menguraikan tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh penggiat P4GN dalam menjalankan tugas mereka. Beliau juga mengidentifikasi cara-cara untuk mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada serta menyajikan sesi berbagi pengalaman (sharing session) yang memungkinkan peserta untuk mendiskusikan pengalaman pribadi dan strategi yang telah diterapkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Setiap sesi materi diakhiri dengan diskusi interaktif yang memungkinkan peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mereka tentang topik yang telah dibahas dan untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan atau kebingungan yang mungkin mereka miliki. ENG