SULTENG RAYA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi terkait mekanisme dan prosedur penyelesaian senketa informasi publik berdasarkan PERKI No.1 tahun 2013 di Mery Glow, Senin (11/12/2023).
Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A Rahim mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan publik terhadap informasi publik. Keterbukaan informasi merupakan salah satu amanat reformasi yang mensyaratkan adanya keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas penyelegaraan pemerintahan.
Menurut Abbas A Rahim, masyarakat bisa menggunakan hak untuk mengetahui informasi publik, karena hal itu diatur dalam konstitusi, dimana warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan informasi, utamanya informasi yang berasal dari badan publik.
“Masih banyak infomasi yang belum tersosialisasikan dengan baik, utamanya soal mekanisme penyelesaian sengketa di KI. Seluruh prosedur dan mekanisme itu diatur dalam PERKI No.1 tahun 2013,”kata Abbas A Rahim.
Sementara itu, Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M. Sadly Lesnusa membuka secara resmi Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut.
Assisten III M. Sadly Lesnusa membacakan sambutan tertulis Gubernur menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik secara historis, dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam negara kesatuan republik indonesia yang ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
“Dengan keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,”terang Asisten III
Menurut M. Sadly, keterbukaan informasi publik memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan sulawesi tengah, yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
“Ditambah lagi, jika kita komitmen dan bertanggung jawab melaksanakan keterbukaan informasi publik, maka yakin dan percaya akan dapat mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme di lapisan pemerintahan,”ujarnya
Begitu juga, dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 yang demokratis dan objektif. Olehnya, sosialisasi ini adalah salah satu upaya strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keterbukaan informasi publik yang patut kita dukung dan apresiasi setinggi-tingginya.
Melalui Asisten III, Gubernur berharap, kegiatan ini dapat memperluas pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Sulawesi Tengah, terutama melaksanakan hak, kewajiban dan prosedur untuk mengakses informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Saya juga berharap semoga peran komisi informasi sebagai pengawal keterbukaan informasi publik semakin maksimal, sehingga dapat menjadi pedoman bagi institusi dan masyarakat sulawesi tengah dalam menerapkan keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab,”tambahnya .
Kegiatan itu dihadiri oleh puluhan peserta yang merupakan perwakilan dari BEM, ormas, advokat, media, dan perwakilan perguruan tinggi.
Adapun narasumber dalam kegiatan itu yakni Ketua Komisi Informasi Abbas A Rahim, Wakil Ketua Komisi Informasi Sulteng, Dr. Jefit Sumampouw, Komisioenir KI Ridwan Laki dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutrisno Yusuf. WAN