SULTENG RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo, membeberkan sejumah modus yang digunakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal atau fintech peer to peer (P2P) landing ilegal untuk menjerat konsumen.
Triyono menguraikan, entitas pinjol ilegal dapat dipastikan tidak terdaftar di OJK yang dapat di cek ricek melalui website resmi OJK. Pinjol ilegal juga cenderung menawarkan penawaran melalui SMS dan WA.
“Masyarakat harus hati-hati, jangan terjebak kalau menerima penawaran itu,” katanya dalam sebuah wawancara di kanal radio, Selasa sore (13/6/2023).
Ia mengatakan, pinjol ilegal cenderung memberikan bunga tinggi mencapai satu sampai empat persen per hari, begitu pula dengan dendanya.
“Kalau yang legal maksimum 0,4 persen bunga per hari. Kita juga tidak dapat mengetahui kantornya dimana,” ungkap Triyono.
Entitas ‘lintah darat’ itu, kata dia, biasanya meminta akses berlebihan atau diluar ketentuan, misalnya permintaan akses data, media, foto pribadi, dan kontak-kontak yang akan dia sebar kalau konsumen tidak membayar, begitu juga dengan cara penagihannya yang tidak etis.
“Kita harus mewaspadai modus-modusnya, mereka ini cenderung mencairkan dulu, sehingga langsung terjerat. Pinjol ilegal ini suka gunakan nama yang mirip dengan pinjol yang legal untuk mengelabui, harus detail menganalisa bagi konsumen. Pada dasarnya yang bisa diakses entitas yang legal hanya mikrofon, lokasi, dan kamera. Nah, mereka bisa meminta banyak hal,” tuturnya.
Dia mengakui, tantangan untuk ‘memusnahkan’ pinjol ilegal memang tidak mudah. Sebab, di era teknologi dewasa ini, akses dan pembuatan layanan-layanan seperti perusahaan daring dapat dengan mudah dilakukan.
“Tantangannya tidak mudah. Pinjol ini gak bakal ada habisnya, satu ditertibkan, bisa terbit puluhan bahkan ratusan,” tuturnya.
OJK, kata dia, sejatinya mengajurkan masyarakat mengakses jasa fintech P2PL atau pinjol. Sebab, layanan itu merupakan inovasi industri jasa keuangan. “Kalau yang beizin dan terdata sangat membantu, karena sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Saat ini, Triyono mencatat, hingga akhir Maret 2023 sebanyak 102 perusahaan fintech dengan 17.000-an lebih rekening fintech dan plafon pinjaman sudah Rp50-an triliun. Sementara untuk tingkat gagal bayar (one prestasi, red) di Sulteng hanya 1,1 persen yang artinya masih cukup baik dibawah standar minimum lima persen.
“Ini dari perusahaan fintech yang legal ya. Sementara, 4.587 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. Bisa dibayangkan, yang resmi hanya 102, sementara yang ditutup, yang legal sudah ribuan,” tutupnya. RHT