SULTENG RAYA – Momentum Gerakan Subuh Berkah Bank Syariah Indonesia bersama DMI Kota Palu mensosialisasikan pengguna QRIS BSI dalam pemberian Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di salah satu masjid di Kota Palu, Sabtu (11/2/2023).
Program itu membantu dan memudahkan jamaah dalam memberikan donasinya dalam mendukung pengelolaan dan pembenahan masjid-masjid yang ada di Kota Palu.
Area Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Palu, Mubasyir Ibrahim, mengatakan, pihaknya sangat mendukung program sosialisasi QRIS BSI di masjid-masjid.
Kerja sama BSI dan DMI, kata dia, guna memberikan edukasi jamaah dalam pemberian ZIS tanpa harus menyiapkan uang tunai, cukup dengan aplikasi BSI Mobile sudah dapat berdonasi dengan mudah.
“Penggunaan QRIS lebih mudah dan dapat terhindar dari peredaran uang palsu serta virus yang melekat pada uang,” kata Mubasyir.
Sementara itu, Ketua DMI Kota Palu, Sirajuddin Ramly, menyambut baik kerja sama BSI dan DMI. Menurutnya, program QRIS BSI sangat membantu masjid dalam menghimpun bantuan alias donasi jamaah dalam pengelolaan masjid serta mempermudah jamaah dalam berpartisipasi berupa donasi.
“Karena di era digital saat ini jamaah pasti setiap saat membawa HP, dengan demikian akan dengan mudah memberikan donasi. Setiap masjid diharapkan memiliki barcode QRIS BSI dipintu masuk masjid atau ditempelkan di kotak amal,” kata Sirajuddin Ramly.
Sebagai informasi tambahan, dorongan penggunaan QRIS juga menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam rangka mewujudkan Kota Palu menjadi Smart City. Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan, diantaranya mendorong traksaksi menggunakan QRIS di pasar tradisional di daerah itu.
MENGENAL QRIS
Disadur dari detik.com, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dengan menggunakan QR code.
QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.
Fungsi QRIS adalah untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat, dan terjaga keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR code, pembayarannya wajib menerapkan QRIS.
Tujuan QRIS adalah untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non-tunai di wilayah Indonesia.
BATASAN TRANSAKSI QRIS
Nominal batasan transaksi QRIS adalah paling banyak Rp 10 juta per transaksi. Penerbit bisa menetapkan batas transaksi nominal kumulatif harian atau bulanan, dari transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS. Itu bisa ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.
MANFAAT QRIS
Manfaat QRIS bagi pengguna aplikasi pembayaran, pembayaran bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, karena hanya perlu scan QR, tidak perlu lagi membawa uang tunai, tidak perlu memikirkan QR siapa yang terpasang, serta transaksi akan terlindungi, karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh BI.
Kemudian, manfaat QRIS bagi Individu atau kelompok penjual (Merchant), yakni berpotensi meningkat penjualan, meningkatkan branding, pembayaran lebih kekinian dan praktis, karena cukup menggunakan satu QRIS, mengurangi biaya pengelolaan kas.
Selanjutnya, bisa terhindar dari pembayaran uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian, transaksi akan tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat, terpisahnya uang untuk usaha dan personal, memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai, serta membangun informasi kredit profil, untuk memudahkan memperoleh kredit ke depan.
CARA PEMBAYARAN MELALUI QRIS
Cara pembayaran melalui QRIS, konsumen bisa memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka. Selanjutnya, konsumen perlu melakukan registrasi ke salah satu PJSP.
Jangan lupa, pastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi. Melalui aplikasi, konsumen bisa melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, meng-otorisasi transaksi, lalu kemudian mengkonfirmasi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa.HGA/RHT