RAYA – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, memberikan warning kepada seluruh elemen, distributor maupun , yang terlibat langsung dalam penyaluran bersubsidi.

Ia mengingatkan, pupuk bersubsidi menjadi salah satu barang Pemerintah yang diawasi dengan ketat lintas sektor. Pemerintah hingga lembaga penegakkan hukum.

Komoditi itu merupakan alokasi bantuan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Audit dari penyaluran pun tidak main-main.

“Saya ingatkan sekali lagi, pupuk bersubsidi sudah jelas, karungnya dimerek barang dalam pengawasan, jangan main-main dengan pupuk, karena kedapatan ada kecurangan, hukumannya tidak main-main. Diharapkan ini tersalurkan sesuai peruntukkan,” katanya kepada Sulteng Raya, Kamis (2/2/2023).

“Alokasi pupuk sudah jelas, melalui SK Gubernur, pembagiannya sesuai kebutuhan per kabupaten/kota. Dalam perjalanannya, ada skema realokasi, yang bisa dilakukan tingkat kabupaten sampai kecamatan. Pelaporannya harus jelas,” ujarnya menambahkan.

Tahun ini, kata dia, penyaluran subsidi untuk kelompok tani harus terintegrasi dengan kartu tani. Dengan demikian, pihak penyalur harus siap dengan infrastruktur itu, demi memudahkan audit kedepan.

“Kita sempat melaksanakan rapat koordinasi mengantisipasi bagaimana model distribusi untuk 2023, karena tahun ini disandingkan dengan kartu tani. Namun infrastruktur kita masih minim, dalam artian belum siap,” tuturnya.

Kepada distributor, Kadis meminta dalam pelaporan dilakukan secara rutin setiap bulan, sebab jika sewaktu-waktu tim audit melaksanakan tugasnya, pemerintah sudah siap dengan base yang tersedia.

“Pupuk kita naik hampir 300 persen alokasi, selain distributor, saya kembali mewanti-wanti, kalau sebagai pihak yang ditugaskan untuk mengeluarkan kartu tani tidak siap, kita bakal keteteran oleh pengawas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida DTPH Sulteng, Umar, mengatakan, alokasi pupuk di Sulteng yakni urea 150.622 ton, inputan e-RDKK kabupaten kota hanya 65.466 ton atau 43,5 persen dari alokasi. NPK phonska alokasi 55.432 ton, namun hanya diinput 51.955 ton atau 93,8 persen. Dan NPK Formula Khusus 39.337 ton, dan diinput 18.427 ton atau 46,8 persen.

“Jumlah inputan kabupaten kota itu yang bisa disalurkan sesuai inputan e-RDKK, karena kemampuannya hanya sampai disitu, kita tidak bisa mengeluarkan alokasi yang kelebihan,” tutupnya. RHT