SULTENG RAYA –  Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), potensi kerawanan netralitas penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Hotel Santika Palu, Rabu (25/1/2023).

Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan itu Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo dan Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin.

Dalam pemaparannya, Jamrin menjelaskan bahwa kerawanan Pemilu merupakan segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis. Tujuan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu diantaranya melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan pemilihan. Kemudian menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.

Jamrin juga menyebutkan, terdapat empat dimensi dalam penilaian Indeks Kerawanan Pemilu. Empat dimensi itu adalah konteks sosial politik, penyelengaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi politik.

Menurutnya, variabel yang digunakan dalam mengukur dimensi  sosial politik adalah tingkat keamanan dalam proses Pemilu (pra Pemilu, saat Pemilu, dan pasca Pemilu), otoritas penyelenggara Pemilu serta integritas dan profesionalitas penyelenggara negara.

Sementara dimensi penyelenggaraan Pemilu ditujukan untuk mengukur hak pilih, kampanye,  pelaksanaan pemungutan suara adjudikasi keberatan Pemilu, dan pengawasan Pemilu.

“Pemilu yang demokratis ditandai dengan penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil. Untuk itu Indonesia menetapkan enam parameter atau standar Pemilu yang demokratis yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,”jelas Jamrin.

Untuk dimensi kontestasi dalam IKP, Jamrin menyebut ada dua subdimensi sebagai tolak ukurnya yakni hak politik terkait gender dan proses pencalonan.

“Sistem Pemilu di Indonesia, merupakan sistem demokrasi multipartai, sehingga Pemilu menjadi ajang kontestasi. Kompetisi Pemilu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah harus memenuhi kouta keterwakilan perempuan pada daftar calon legislatif,”kata Jamrin.

Selanjutnya, dimensi partisipasi politik masuk dalam penilaian  IKP, dimana terdapat tiga subdimensi yang menjadi tolak ukurnya yakni partisipasi pemilih, partispasi kandidat dan partisipasi publik. 

“Partisipatif politik merupakan konsep krusial tentang urgensi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan yang dibuat para wakilnya yang memiliki otoritas,” kata Jamrin.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan materi terkait strategi pencegahan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu 2024

Kegiatan itu diikuti oleh KPU, Bawaslu, Perwakilan Pemda, perwakilan pihak kepolisian serta sejumlah stakeholder yang berasal dari Kota Palu, Sigi dan Donggala. WAN