SULTENG RAYA – Seorang pria berinisial AW (36) ditangkap Tim Opsnal Polsek Palu Selatan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 17.30 WITA di Jalan Lapata, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio hasil curian.

Kejadian pencurian sendiri terjadi di Penginapan Pondok Garuda I, Jalan Kijang Raya, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan sekira pukul 02.30 WITA di hari yang sama.