SULTENG RAYA – Rapat paripurna  DPRD Kabupaten masa persidangan ketiga tahun sidang 2023 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Donggala 2024 berlangsung pada Senin (9/10/2023).

Rapat peripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf yang dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Sekdakab Donggala, Moh. Yusuf serta 16 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Donggala.

Dalam rapat tersebut, disampaikan oleh pimpinan rapat paripurna bahwa terdapat delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada 2024, yaitu dua ranperda hak inisiatif DPRD Donggala dan enam ranperda dari usulan eksekutif. Dua ranperda dari hak inisiatif DPRD Kabupaten Donggala, yaitu ranperda tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah dan ranperda tentang kerjasama daerah.

Sementara, enam ranperda dari eksekutif yaitu, ranperda tentang layak anak, ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ranperda tentang administrasi dan manajemen kepegawaian, ranperda tentang pelimpahan kewenangan penerbitan akta pencatatan sipil dan ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta ranperda tentang perencanaan keuangan daerah.

Rapat paripurna yang turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah itu, tidak terdapat ranperda tentang pembentukan desa baru atau kecamatan baru. Hal ini dipertegas oleh Ketua Fraksi Nasdem, Moh. Taufik saat mengintrupsi pimpinan rapat sebelum rapat paripurna ditutup. WAH