Menurutnya, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka yang sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras apalagi secara berlebihan karena dapat memicu terjadinya tindak kriminal,”tambahnya. AMR