SULTENG RAYA – Polsek Marawola, Polres Sigi menetapkan seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, pada 26 Maret 2026 lalu.
Kapolsek Marawola Iptu Kasmat Lihawa, S.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut saat memberikan keterangan, belum lama ini di Mapolsek Marawola.
Korban, diketahui adalah Hibran (43), yang juga merupakan warga Desa Kanuna, mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka. “Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasmat.

