SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palu.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 24 Maret 2026, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 wita di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial RA (27), FH (44), dan AI (36). Sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengembangan. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dengan nomor polisi DN 4381 EU.
