Dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan terlapor untuk meyakinkan korbannya, diantaranya satu buah benda pusaka yang dibungkus plastik hitam.
Selanjutnya, empat batang benda menyerupai emas dan dua buah cincin, serta ratusan lembar mata uang asing dari berbagai negara, termasuk 122 lembar mata uang Korea pecahan 5.000, mata uang Peru, serta dua pak mata uang Kamboja.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
“Saat ini kami telah melakukan wawancara awal terhadap pelapor dan saksi-saksi. Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi seluruh administrasi penyelidikan guna memproses kasus ini lebih lanjut,”ujar Syarif.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar yang tidak logis, terutama yang melibatkan modus penggandaan uang atau penukaran benda pusaka. AMR
