SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-una (Touna) menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan bermodus penggandaan kekayaan melalui benda menyerupai emas. Kasus ini mencuat setelah korban, Anwar melaporkan kerugian yang dialaminya ke SPKT Polres Touna, Minggu (5/4/2026).
Kapolres Touna, AKBP Yanna Djayawidya, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim, AKP Syarif, SH., MH. menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan terlapor, AFR pada 2024 silam. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menjalankan aksi tipu muslihat dengan memanfaatkan benda-benda yang dianggap memiliki nilai mistis atau pusaka.
“Terlapor mendatangi korban dan menyerahkan sejumlah benda yang menyerupai emas. Sebagai syarat atau mahar, terlapor meminta uang tunai sebesar Rp7.000.000 serta satu unit sepeda motor senilai Rp3.000.000,” ujar Kasat, Selasa (7/4/2026).
Modus yang digunakan terlapor cukup fantastis. Korban dijanjikan bahwa benda menyerupai emas tersebut nantinya dapat ditukarkan dengan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah).
Namun, setelah sekian lama menunggu, janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian materil sebesar Rp10.000.000.
