SULTENG RAYA – Satresnarkoba Polresta Palu mencatat penanganan 31 laporan polisi (LP) terkait narkotika selama Januari hingga Maret 2026. Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Kompol Usman, Selasa (7/4/2026).
Dalam periode tersebut, jumlah tersangka (TSK) yang diamankan sebanyak 39 orang, dengan rincian 35 orang laki-laki dan 4 perempuan. “Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,”ujar Usman.
Sementara itu, barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 2.282,4244 gram bruto. Usman menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi rutin dan penelusuran kasus yang melibatkan jaringan lokal maupun antarprovinsi.
