Titik-titik kemacetan baru hampir pasti akan bermunculan, baik di area jembatan maupun pada ruas jalan yang terhubung dengannya. Dampaknya, waktu tempuh masyarakat akan semakin panjang, dan aktivitas sehari-hari pun menjadi terganggu.
Dalam situasi lalu lintas yang tidak kondusif seperti ini, klaim bahwa kebijakan dua arah dapat menghemat penggunaan BBM menjadi sulit diterima secara logika. Kendaraan yang terjebak dalam kemacetan, dengan pola berhenti dan berjalan yang tidak teratur, justru akan mengonsumsi bahan bakar lebih banyak dibandingkan dengan kendaraan yang bergerak dalam arus yang lancar.
Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk efisiensi energi justru berpotensi menghasilkan efek sebaliknya, yaitu pemborosan BBM yang lebih besar. Lebih dari itu, rencana kebijakan ini terkesan mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam manajemen transportasi. Salah satu prinsip utama dalam rekayasa lalu lintas adalah menciptakan kelancaran arus kendaraan dengan meminimalkan konflik pergerakan. Sistem dua arah yang diterapkan tanpa perencanaan matang justru berpotensi meningkatkan jumlah titik konflik, baik di persimpangan maupun pada ruas jalan yang memiliki kapasitas terbatas.
Masyarakat tentu berharap agar pemerintah Kota Palu dapat berperan sebagai problem solver yang mampu menghadirkan kebijakan yang tepat dan efektif, bukan sekadar melakukan uji coba kebijakan tanpa dasar yang kuat. Untuk itu, diperlukan evaluasi yang menyeluruh dan berbasis data lapangan. Kajian tersebut harus mencakup berbagai indikator penting, seperti volume kendaraan pada berbagai waktu, pola pergerakan masyarakat, kapasitas infrastruktur jalan, serta simulasi dampak kebijakan dalam berbagai skenario. Tanpa adanya kajian yang komprehensif, kebijakan yang diambil berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat bergantung pada sejauhmana kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Jika kebijakan justru menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi masyarakat, maka kepercayaan tersebut akan semakin menurun.
Selain itu, pemerintah kota juga perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan praktisi transportasi sangat penting dalam proses perumusan kebijakan arus lalu lintas di Kota Palu. Dengan adanya partisipasi publik, kebijakan yang dihasilkan akan lebih kaya perspektif dan memiliki dasar yang lebih kuat.
Kota Palu bukanlah laboratorium eksperimen kebijakan, melainkan ruang hidup bersama yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kedepan, justru yang lebih dibutuhkan oleh Kota Palu adalah penguatan sistem satu arah di berbagai ruas jalan strategis. Beberapa jalan seperti jalan Lalove, Gusti Ngurah Rai, Sam Ratulangi, Setia Budi, Wolter Monginsidi, hingga jalan Sis Aljufri memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai jalur one way guna mengurangi kepadatan lalu lintas. Penerapan sistem ini, jika direncanakan dengan baik, dapat membantu menciptakan arus kendaraan yang lebih lancar, mengurangi titik konflik, serta meningkatkan efisiensi perjalanan masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan lalu lintas harus selalu berpijak pada tujuan utama, yaitu menciptakan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi bagi seluruh pengguna jalan. Jika rencana kebijakan dua arah di Jembatan I dan Jembatan III justru berpotensi menimbulkan kemacetan, pemborosan energi, serta meningkatnya waktu tempuh, maka sudah sepatutnya rencana tersebut dikaji ulang secara serius.
Setiap kebijakan publik harus dirancang dengan penuh kehati-hatian, berbasis data dan kajian ilmiah, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Hanya dengan cara itulah kebijakan yang dihasilkan dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat. Wallahu a’lam.(*) *) Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu.
