Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si *)

RENCANA Pemerintah Kota Palu untuk membuka akses dua arah di Jembatan I dan Jembatan III di Palu dengan dalih pembatasan bahan bakar minyak (BBM), seharusnya tidak diputuskan secara tergesa-gesa, sebagaimana hasil dari Rapat koordinasi pada Kamis 2 April 2026 di Kantor walikota Palu.

Terkait pembatasan pertalite hingga 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi dan solar 200 liter per hari untuk kendaraan operasional, sudah tepat, tetapi untuk rencana kebijakan memberlakukan lagi dua arah di Jembatan I dan III, menuntut perencanaan yang matang, analisis yang komprehensif, serta pertimbangan yang rasional dan berbasis data. Tanpa itu semua, kebijakan yang awalnya dimaksudkan sebagai solusi justru berpotensi akan menjadi sumber persoalan baru.

Pada dasarnya, setiap kebijakan lalu lintas harus lahir dari nalar yang jernih, berpijak pada data empiris, serta berorientasi pada kepentingan publik. Dalam konteks ini, perencanaan transportasi tidak boleh hanya bersifat asumtif atau reaktif, melainkan harus melalui kajian mendalam yang mencakup berbagai aspek teknis dan sosial.

Oleh karena itu, sebelum kebijakan dua arah benar-benar diterapkan di Jembatan I dan Jembatan III, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah, apakah kebijakan tersebut telah melalui proses kajian yang benar-benar matang?

Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat kondisi lalu lintas di Kota Palu yang terus mengalami peningkatan volume kendaraan dari waktu ke waktu. Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan kapasitas jalan akan berpotensi menimbulkan kemacetan yang semakin kompleks.

Dalam kondisi seperti ini, penerapan sistem satu arah (one way) pada sejumlah ruas jalan justru selama ini menjadi salah satu solusi yang cukup efektif untuk mengurai kepadatan arus kendaraan.

Ironisnya, ketika sistem satu arah yang sudah berjalan dengan relatif baik justru direncanakan untuk diubah kembali menjadi dua arah, maka muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru akan memperburuk kondisi yang ada.

Alih-alih memberikan solusi terhadap kemacetan, rencana penerapan dua arah di jembatan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Kemacetan dipastikan akan semakin sering terjadi, terutama pada jam-jam sibuk. Arus kendaraan yang sebelumnya lebih teratur dalam sistem satu arah akan berubah menjadi lebih kompleks dan rawan konflik.