Ia menjelaskan, konsep Work From Anywhere yang memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana pun, termasuk di luar wilayah tugas, berisiko melemahkan responsivitas birokrasi. Dalam situasi tertentu, kehadiran fisik ASN masih menjadi kebutuhan mutlak, terutama ketika terjadi kondisi darurat atau pelayanan mendesak yang tidak bisa ditunda.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sayutin menilai, jika seorang ASN berada di luar kota dan sewaktu-waktu dibutuhkan kehadirannya di kantor, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Bayangkan jika dalam kondisi mendesak ASN dibutuhkan, sementara yang bersangkutan berada jauh dari kantor. Ini bukan hanya soal disiplin, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kebijakan WFH tetap memiliki batasan yang jelas. ASN yang bekerja dari rumah harus tetap berada dalam jangkauan koordinasi dan pengawasan pimpinan, serta mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, fleksibilitas kerja harus berjalan seiring dengan akuntabilitas.
Dalam konteks ini, WFO tetap menjadi fondasi utama pelayanan publik, di mana kehadiran fisik ASN di kantor memastikan proses administrasi berjalan lancar dan interaksi pelayanan dapat dilakukan secara optimal. Sementara WFH berfungsi sebagai alternatif yang terukur, bukan pengganti total dari sistem kerja konvensional.
Penegasan DPRD ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kabupaten Parigi Moutong untuk tidak terjebak dalam euforia fleksibilitas kerja tanpa memahami batasannya. Di tengah upaya membangun birokrasi yang modern dan responsif, disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi pilar utama. AJI
