SULTENG RAYA – Pansus II DPRD Kabupaten Sigi menyoroti dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 karena dinilai belum mampu menggambarkan keterkaitan yang jelas antara target program dan realisasinya. Akibatnya, DPRD kesulitan menilai capaian kinerja pemerintah daerah secara objektif.

Sorotan itu mengemuka dalam pembahasan LKPJ yang berlangsung selama beberapa hari terakhir di DPRD Kabupaten Sigi dan berakhir pada Kamis, 2 April 2026.

Anggota Pansus II DPRD Sigi, Abdul Rifai Arif, mengatakan salah satu persoalan utama terdapat pada Bab III dokumen LKPJ yang memuat realisasi program dan kegiatan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang 2025.

Menurutnya, data yang disajikan belum cukup rinci, terutama terkait target yang dicantumkan. Dalam dokumen tersebut, target dan realisasi dinilai belum relevan karena tidak dijelaskan indikator maupun ukuran yang digunakan.

“Pansus mengalami kesulitan menelaah data, terutama terkait target yang dicantumkan. Tidak dijelaskan secara rinci target apa yang dimaksud, sehingga menyulitkan kami dalam mengukur capaian kinerja pemerintah daerah,” ujar Abdul Rifai.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat Pansus II sulit menilai apakah program yang dijalankan OPD benar-benar mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu, penyajian tabel dalam dokumen juga dinilai belum informatif.

Menurut Abdul Rifai, tabel yang ada hanya memuat angka target dan realisasi tanpa penjelasan memadai mengenai indikator, satuan, maupun tingkat keberhasilannya.

“Penyajian tabel yang kurang informatif membuat Pansus sulit menilai sejauh mana realisasi program dan pencapaian target yang telah ditetapkan pada tahun 2025,” katanya.

Abdul Rifai menjelaskan, pembahasan LKPJ mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, pembahasan LKPJ oleh pansus bersifat internal DPRD. Karena itu, proses evaluasi sangat bergantung pada kemampuan pansus dalam menelaah dokumen yang disampaikan pemerintah daerah.

Namun, menurutnya, kualitas dokumen LKPJ yang ada saat ini belum mendukung proses evaluasi secara maksimal.

Selain menyoroti isi dokumen, Pansus II juga mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun sebelumnya, yakni Tahun 2024. Dari hasil pembahasan, masih ditemukan sejumlah rekomendasi yang belum dijalankan secara optimal oleh perangkat daerah.

Bahkan, kata Abdul Rifai, terdapat beberapa rekomendasi DPRD yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Tidak hanya itu, sejumlah jawaban yang diberikan perangkat daerah juga dinilai tidak relevan dengan rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan DPRD.

“Beberapa jawaban yang disampaikan perangkat daerah juga tidak relevan dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi DPRD belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pansus II berharap pemerintah daerah segera memperbaiki kualitas penyajian dokumen LKPJ agar lebih rinci, informatif, dan mampu menunjukkan hubungan yang jelas antara target, realisasi, serta capaian program. Dengan demikian, fungsi pengawasan dan evaluasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif. FRY