Sikap tegas juga ditunjukkan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. Ia meminta agar dugaan praktik “mahar jabatan” diusut tanpa kompromi. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut integritas birokrasi, tetapi juga menyentuh kualitas layanan pendidikan di daerah.
“Kalau ada asap, pasti ada api. Karena itu, saya minta ini ditelusuri serius. Jika ada ASN yang terbukti, sanksi maksimal harus ditegakkan,” tegasnya dalam dialog bersama Rumah Hukum Tadulako dan wartawan.
Bupati bahkan membuka peluang pelibatan aparat penegak hukum lebih luas, apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak di luar aparatur sipil negara.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong bergerak cepat menindaklanjuti instruksi tersebut. Inspektur Moh. Sakti Lasimpala menyebutkan bahwa tim investigasi telah dibentuk dan akan bekerja secara menyeluruh. Sekitar 100 orang dijadwalkan untuk diperiksa, mulai dari kepala sekolah yang telah dilantik, calon kepala sekolah, hingga pihak lain yang diduga mengetahui alur persoalan.
Kasus ini sendiri mencuat dari laporan media yang mengungkap dugaan adanya setoran dana berkisar Rp50 hingga Rp70 juta dari calon kepala sekolah. Dugaan tersebut bahkan menyeret nama oknum pejabat BKPSDM dan sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong.
Kini, publik menanti ujung dari proses ini—apakah akan membuka fakta terang benderang, atau justru berhenti sebagai isu yang mengendap tanpa kepastian. AJI
