Ia juga menyoroti bahwa aktivitas pertambangan, khususnya tanpa izin (PETI), memiliki risiko besar seperti pencemaran lingkungan, potensi banjir, serta kecelakaan kerja yang tidak dijamin secara hukum. “Praktik ilegal mining tidak memberikan perlindungan kepada pekerja dan tidak menjamin reklamasi maupun rehabilitasi pasca tambang,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua HMI MPO Cabang Palu itu mengakui bahwa legalisasi tambang dapat menjadi langkah konkret dalam upaya penertiban, selama didukung dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat. “Legalisasi bisa menjadi solusi, asalkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjamin kepastian hukum serta pengawasan yang efektif,” ujarnya.
Legalisasi pertambangan yang dilakukan secara terstruktur dan diawasi dengan baik dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain seperti peningkatan pendapatan daerah dan negara melalui pajak, royalti, dan retribusi resmi.
Pembukaan lapangan kerja formal bagi masyarakat lokal dengan standar keselamatan kerja yang lebih terjamin. Pengelolaan lingkungan yang lebih terkontrol, termasuk kewajiban reklamasi dan pengolahan limbah.
Pengurangan aktivitas tambang ilegal (PETI) yang selama ini sulit diawasi. Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk pembangunan infrastruktur di sekitar wilayah tambang. *WAN
