SULTENG RAYA – Ketua Umum HMI MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim, merespons pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait rencana legalisasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout). Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena memiliki dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sebelumnya wacana legalisasi tambang emas disampaikan Anwar Hafid saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan pada Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menyebut legalisasi dilakukan agar aktivitas pertambangan dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekaligus lebih mudah diawasi oleh pemerintah. “Di Parmout ini ada emas. Insyaallah emas ini akan saya legalkan supaya masyarakat memiliki mata pencaharian, dan lingkungannya bisa kita atur,” ujarnya Gubernur Sulteng saat itu.
juga menegaskan bahwa selama tambang masih berstatus ilegal, pemerintah akan kesulitan melakukan pengaturan dan pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rahim menilai pernyataan Anwar Hafid seolah menunjukkan adanya kesulitan pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia pun mengingatkan agar kondisi ini tidak dibiarkan tanpa penelusuran lebih lanjut. “Kalau memang pemerintah sulit masuk untuk menertibkan tambang, maka patut dicurigai ada pihak-pihak tertentu di balik aktivitas tersebut,” jelas Ahmad Rahim, Jumat (3/4/2026).
