Sementara itu, ASN yang menjalankan WFA diwajibkan tetap berada di domisili dan aktif secara daring. Mereka harus siap dipanggil sewaktu-waktu apabila dibutuhkan, menandai bahwa fleksibilitas bukan berarti kebebasan tanpa kontrol.
Di sisi lain, pengawasan menjadi perhatian penting. Plt. Kepala BKPSDM, Aktorismo Kay, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan penggunaan sistem absensi online ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Teknologi ini diharapkan mampu menjadi instrumen pengawasan yang efektif di tengah pola kerja yang tidak lagi sepenuhnya berbasis kehadiran fisik.
Transformasi ini bukan hanya soal perubahan lokasi bekerja, tetapi juga perubahan pola pikir aparatur sipil negara. ASN dituntut untuk lebih adaptif terhadap teknologi, disiplin dalam pengelolaan waktu, serta berorientasi pada hasil kerja yang nyata.
Di tengah transisi ini, Pemda Parigi Moutong mencoba menegaskan satu hal: bahwa pelayanan publik tidak bergantung pada ruang kantor semata. Dengan sistem kerja yang lebih luwes dan dukungan digitalisasi, birokrasi diharapkan tetap hadir secara optimal di tengah masyarakat. AJI
