Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi. Usman mengungkapkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan proses penyidikan lanjutan. AMR