Melalui sistem ini, masyarakat cukup memindai QR Code untuk mengakses layanan pengaduan secara langsung. Prosesnya dirancang sederhana, transparan, dan yang terpenting menjamin keamanan pelapor. “Identitas pelapor kami lindungi secara ketat. Ini penting agar masyarakat tidak merasa takut atau terintimidasi,” jelas Kabid Propam.
Dibandingkan sistem lama, Yanduan terintegrasi memiliki keunggulan dalam hal kecepatan, akuntabilitas, dan pelacakan laporan. Setiap aduan yang masuk akan tercatat secara digital dan dapat dimonitor progres penanganannya, sehingga tidak ada lagi laporan yang “mengendap” tanpa kejelasan.
Meski demikian, pengawasan internal bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah ketika petugas harus memeriksa rekan sejawat sendiri. Namun, Kabid Propam menegaskan bahwa profesionalisme tetap menjadi prinsip utama. Selain itu, sistem juga dilengkapi mekanisme verifikasi untuk membedakan laporan yang valid dengan laporan yang bersifat fitnah.
Pemanfaatan teknologi kini juga semakin luas, tidak hanya dalam menerima pengaduan, tetapi juga dalam memantau kinerja anggota di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang modern dan terpercaya.
Dari sisi dampak, optimalisasi sistem digital ini mulai menunjukkan hasil positif. Kepercayaan publik perlahan meningkat seiring dengan transparansi dan kecepatan penanganan laporan. Kabid Propam memastikan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang bersifat berat, akan ditindak tegas sebagai bentuk komitmen pimpinan terhadap keadilan.
Untuk menjangkau masyarakat di daerah pelosok, Polda Sulteng juga аkan melakukan sosialisasi secara langsung, termasuk pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat tetap dapat merasakan manfaat dari sistem pengawasan ini.
