“Belanja yang tidak produktif harus ditekan. Anggaran harus tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK guna meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, menjelaskan bahwa LKPD yang telah diserahkan akan segera memasuki tahap pemeriksaan oleh BPK. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, yang mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 antara pemerintah daerah dan BPK. Melalui penyerahan ini, Pemerintah Kota Palu menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. ABS