“Masalah kesejahteraan guru masih menjadi persoalan besar, terutama bagi guru honorer di madrasah yang sudah mengabdi cukup lama, bahkan belasan tahun. Namun hingga kini mereka belum mendapatkan kepastian terkait status kepegawaian mereka,” ungkapnya.
Di Sulawesi Tengah sendiri, Nasaruddin mengakui bahwa pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan sektor pendidikan, salah satunya melalui program Berani Cerdas yang memperbesar alokasi anggaran pendidikan.
Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius, seperti masih adanya kasus anak putus sekolah serta anak usia sekolah yang belum mendapatkan akses pendidikan.
“Kita masih menjumpai anak-anak yang putus sekolah, bahkan ada anak usia sekolah yang belum bisa mengenyam pendidikan karena berbagai hambatan, seperti jarak sekolah yang jauh di wilayah pelosok serta keterbatasan akses informasi bagi orang tua,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi gambaran bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama oleh seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.
Oleh karena itu, melalui momentum peringatan Harlah ke-74 PERGUNU tahun 2026, pihaknya menegaskan komitmen organisasi untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah di semua tingkatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan pendidikan yang masih dihadapi saat ini. “PERGUNU akan terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak, khususnya pemerintah, guna mencari solusi atas berbagai persoalan pendidikan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh masyarakat tidak boleh dikompromikan dan harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. “Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai amanat konstitusi. Karena itu, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya. ENG
