Fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan, perencanaan proyek disebut tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas. Bahkan dalam proses pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis, melainkan hanya mengacu pada dokumen dari penyedia.
Situasi ini memperlihatkan celah besar dalam tata kelola proyek, celah yang berpotensi membuka ruang penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Di satu sisi, Inspektorat menyatakan telah mengantongi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) serta surat kuasa menjual sebagai langkah antisipatif. Jika dalam waktu yang ditentukan kewajiban tidak dipenuhi, aset tersebut akan diproses.
Namun di sisi lain, publik tentu menanti lebih dari sekadar penyelesaian administratif. Ada kebutuhan akan transparansi, akuntabilitas, dan yang terpenting pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak berulang.
Batas waktu dua tahun yang diberikan untuk pengembalian kerugian negara menjadi ujian tersendiri: apakah ini akan berakhir sebagai penyelesaian tuntas, atau justru menjadi preseden lemahnya pengawasan proyek daerah? Di tengah harapan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih baik, kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan hanya soal fisik, tetapi juga integritas dalam setiap prosesnya. AJI
