Ia bahkan mengibaratkan isu yang terus bergulir sebagai sinyal yang tak boleh diabaikan. “Kalau ada asap, pasti ada api. Karena itu, saya minta ini ditelusuri serius. Jika ada ASN yang terbukti terlibat, proses hingga sanksi maksimal harus ditegakkan,” tambahnya.

Lebih jauh, Bupati juga membuka kemungkinan pelibatan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pungutan liar yang melibatkan pihak di luar ASN. Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar, sekaligus membantah adanya keterlibatan internal BKPSDM.

“Kami juga sudah rapat internal. Dua pejabat yang disebut dalam pemberitaan telah membantah tudingan tersebut. Saya menjamin, hingga saat ini tidak ada keterlibatan dari kami,” ujarnya.

Meski demikian, Aktorismo menyatakan dukungannya terhadap proses investigasi yang berjalan. Ia mendorong masyarakat maupun ASN yang memiliki informasi untuk melaporkan secara resmi, baik ke Inspektorat, BKPSDM, maupun aparat penegak hukum.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan advokasi hukum. Pimpinan Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharuddin, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak terkait lainnya.

Kasus ini sendiri mencuat dari pemberitaan media online yang mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan kepsek. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya setoran dana berkisar Rp50 hingga Rp70 juta dari calon kepala sekolah, yang diduga melibatkan oknum pejabat BKPSDM dan tiga oknum anggota DPRD Parigi Moutong.

Kini, publik menanti hasil kerja tim investigasi. Apakah dugaan ini akan terbukti, atau sekadar kabar tanpa dasar—30 hari ke depan menjadi penentu arah kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi di daerah tersebut. AJI