Selain itu, Kasat menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus narkotika. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan dan laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palu,” tambahnya.
Saat ini tersangka MT diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine serta pemeriksaan saksi-saksi, guna memastikan kasus ini dapat diungkap hingga ke jaringan yang lebih luas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 tentang KUHP Nasional. AMR
