SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MT (37) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan MT. Tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,755 gram, satu buah plastik klip kosong, satu pack plastik klip kosong, satu sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Kasat Resnarkoba, Kompol pUsman menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu. “Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” ujar kasat.
