Sementara itu, di Desa Lobu, aktivitas pertambangan ilegal berlangsung hampir di seluruh kawasan pegunungan. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, salah satunya meluapnya air sungai hingga ke pemukiman warga. Bencana longsor yang berulang pun tak jarang memakan korban jiwa, menjadikan wilayah ini sebagai potret nyata dari risiko tambang tanpa regulasi.

Maraknya aktivitas ini turut menarik perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Dalam pernyataan terbarunya, ia mengungkapkan rencana untuk mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat sebagai solusi jangka panjang.

“Insya Allah emas ini akan saya legalkan. Supaya masyarakat bisa punya mata pencaharian dan lingkungannya bisa kita atur,” ujarnya usai meresmikan packing house durian di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, langkah legalisasi tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan agar aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merusak lingkungan. Setiap pelanggaran, tegasnya, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau sekarang ini tambang emasnya ilegal, susah kita urus. Jadi solusinya, legalkan baru kita awasi,” jelasnya.

Di tengah tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian alam, Parigi Moutong kini berada di persimpangan. Legalisasi bisa menjadi jalan keluar—namun tanpa pengawasan yang kuat, kilau emas justru bisa berubah menjadi ancaman berkepanjangan bagi generasi mendatang. AJI