Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan komitmen instansi untuk menangani kasus ini secara profesional dan humanis. “Kewajiban utama kami adalah memastikan keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar dari warga negara Filipina tersebut, sekaligus menjalankan pemeriksaan administratif sesuai ketentuan keimigrasian. Kami menghargai kerja sama dari semua pihak termasuk Konsulat Jenderal Filipina yang ada di Manado agar proses ini dapat berjalan cepat dan tepat,” ujar Akmal.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyampaikan komitmen untuk melaksanakan tugas keimigrasian dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, hukum, dan kolaborasi dengan semua pihak terkait.*/YAT