SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar konferensi pers tindak lanjut atas kejadian terdamparnya seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina di wilayah Kabupaten Buol, Kamis (12/3/2026).

Kantor Imigrasi Palu akan melakukan pemeriksaan administrasi dan identifikasi terhadap nelayan yang terdampar, termasuk verifikasi dokumen perjalanan dan identitas. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memastikan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur diplomatik, Kantor Imigrasi Palu akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Koordinasi ini meliputi verifikasi dokumen resmi, konfirmasi status kewarganegaraan, serta pembahasan langkah lanjutan yang diperlukan, termasuk kebutuhan pendampingan konsuler bagi warga negara tersebut.