SULTENG RAYA – Polsek Bunta Polres Banggai menyita barang bukti sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan barang haram dari seorang pengedar yang ditangkap wilayah setempat.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bunta pada Selasa (24/3/2026) malam, saat ia sedang melakukan penakaran sabu,” terang Kapolsek Bunta, Iptu Syafarudin Ramin.

Dia mengatakan, pelaku berinisial ID (39) itu memang telah lama dipantau petugas. Penyelidikan polisi bermula dari informasi masyarakat jika di sekitar tempat tinggal pelaku kerap terjadi transaksi jual beli sabu.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas yang meyakini ada barang bukti tersimpan di rumah pelaku, langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. “Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua paket yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram,” jelasnya.