SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan seorang deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dari Ruang Detensi Imigrasi Palu ke Rumah Detensi Imigrasi Manado, Ahad (22/3/2026).
WNA tersebut, diketahui atas nama Rowel Ogsoc RebatoOl, lahir pada 13 Mei 1989, berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Filipina, beragama Katolik, dan bekerja sebagai nelayan. Yang bersangkutan sebelumnya diamankan setelah ditemukan terdampar di wilayah Kabupaten Buol beberapa waktu lalu.
Proses pemindahan deteni dilaksanakan dengan pengawalan langsung oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan WNA itu ke Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal dalam pernyataannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penanganan warga negara asing yang
ditemukan terdampar di perairan wilayah Kabupaten Buol.
“Pada hari ini, kami akan mengawal langsung proses pemindahan Warga Negara Filipina yang terdampar di Buol. Perjalanan akan ditempuh melalui jalur darat dari Palu menuju Rumah Detensi Imigrasi di Manado,” ujar Kakanim Akmal.
Meskipun saat ini masih dalam suasana libur lebaran kata Kakanim, pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara optimal. Proses pengawalan ini dilakukan oleh dua orang petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.*/YAT
